dannypomanto.com – Jakarta, Redaksi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat imbauan kepada Menteri Investasi, Rosan Roeslan dan Wakil Menteri Informasi dan Informatika (Wamenkominfo), Angga Raka Prabowo, untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, terkait pelantikan beberapa menteri, wakil menteri, dan kepala badan yang dilakukan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Senin, 19 Agustus 2024.
“KPK akan mengirimkan surat imbauan kepada Menteri Investasi dan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika untuk melaporkan LHKPN khusus awal menjabat,” ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, Jokowi juga melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM dan Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Keduanya tidak diminta untuk melaporkan LHKPN karena sebelumnya sudah berstatus sebagai penyelenggara negara dan telah melaporkan LHKPN.
Namun, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar; Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana; dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi sebelumnya belum tercatat sebagai penyelenggara negara. Oleh karena itu, KPK akan menyurati ketiganya untuk segera melaporkan LHKPN khusus awal menjabat. Batas akhir pelaporan LHKPN adalah tiga bulan setelah tanggal pelantikan.