dannypomanto.com – Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa para pelaku judi online (judol) menggunakan berbagai modus untuk mencuci uang hasil kegiatan ilegal tersebut. Modus tersebut antara lain menggunakan layanan money changer dan transaksi ekspor-impor sebagai kedok.
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, mengungkapkan hal tersebut dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema “Komitmen Satgas Berantas Judi Online” pada Senin (19/8/2024).
“Salah satu pola yang sering ditemui oleh PPATK adalah penggunaan money changer sebagai sarana pencucian uang hasil judi online,” ujar Tuti Wahyuningsih.
Dalam modus ini, para pelaku memanfaatkan layanan money changer untuk menyembunyikan asal-usul dana yang diperoleh dari kegiatan ilegal tersebut. Mereka biasanya menukar uang dalam jumlah besar dengan alasan bisnis, padahal sebenarnya uang tersebut berasal dari judi online.
Tidak hanya itu, para pelaku juga menggunakan transaksi ekspor-impor sebagai kedok untuk menyamarkan dana ilegal. Mereka akan membentuk perusahaan fiktif atau menggunakan perusahaan yang sudah ada untuk melakukan transaksi ekspor-impor yang sebenarnya tidak terjadi.
Dana yang diperoleh dari judi online kemudian ditransfer antarnegara melalui rekening perusahaan tersebut seolah-olah sebagai pembayaran atas barang atau jasa yang diimpor atau diekspor. Hal ini dilakukan untuk menyembunyikan jejak uang hasil kegiatan ilegal tersebut.