dannypomanto.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menjadi sorotan karena akan menggelar pembahasan RUU Pilkada pada hari ini. Dalam undangan yang beredar kemarin, disebutkan bahwa Baleg DPR akan mengadakan rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024. Ada tiga agenda rapat yang akan dibahas.
Pukul 10.00 WIB, diadakan Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada). Kemudian, pada pukul 13.00 WIB, diadakan Rapat Panja untuk membahas RUU Pilkada. Dan terakhir, pada pukul 19.00 WIB, diadakan Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI untuk mengambil keputusan atas hasil pembahasan RUU Pilkada.
Rapat akan berlangsung di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I Lantai 1. Anggota DPR RI Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus mengungkapkan bahwa ada rencana revisi Undang-Undang Pilkada yang telah dibuat oleh Baleg DPR. Revisi ini, menurutnya, akan membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tidak berguna.
“Dari informasi yang kami dapatkan, Badan Legislasi DPR RI telah mengeluarkan undangan untuk membahas rencana revisi Undang-Undang Pilkada,” ujar Deddy dalam pernyataannya di akun TikTok pribadinya @deddyyevrisitorus, pada Selasa (20/8/2024).
Undangan tersebut dibuat hanya beberapa jam setelah MK membatalkan ambang batas atau threshold pengusungan pasangan calon dalam pilkada. Hal ini, menurut Deddy, sangat merugikan karena telah menghabiskan banyak waktu dan biaya untuk mempersiapkan pilkada dengan aturan yang sekarang dibatalkan oleh MK.