Informasi Politik Terkini
Hukum  

MK Menolak Gugatan Aturan Legislatif yang Wajib Mengundurkan Diri

Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Pembatalan Aturan yang Mewajibkan Anggota Legislatif Mundur Saat Mengikuti Pilkada

dannypomanto.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan atau gugatan untuk seluruhnya terhadap Undang-Undang tentang Pilkada terkait dengan aturan anggota legislatif terpilih wajib mengundurkan diri jika ingin maju di Pilkada Serentak 2024. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dalam sidang pengucapan putusan Nomor 91/PUU-XXII/2024 yang digelar di MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Dalam pertimbangan hukum putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa konteks pengujian konstitusionalitas norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada yang dimohonkan oleh para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Pasal tersebut mengatur bahwa anggota legislatif yang akan maju di pilkada diwajibkan untuk mengundurkan diri, namun para Pemohon berdalil bahwa hal tersebut dapat merugikan rakyat di daerah pemilihan anggota tersebut.

Namun, Mahkamah menilai bahwa dalil tersebut tidak berdasar dan bahkan berlebihan. Pasalnya, anggota legislatif dan kepala daerah memiliki tanggung jawab yang berbeda-beda kepada konstituennya. Selain itu, calon anggota legislatif yang akan menggantikan anggota legislatif yang mundur sudah melalui pertimbangan dan seleksi dari pimpinan partainya, sehingga dianggap layak untuk menggantikan anggota legislatif yang mengundurkan diri.

Mahkamah juga menegaskan bahwa pilihan pemilih untuk menentukan hak pilihnya terhadap calon anggota legislatif atau calon kepala daerah tidak dapat dilepaskan dari pemberian mandat agar calon tersebut tidak mengingkari kepercayaan yang diberikan. Dengan demikian, jika calon anggota legislatif yang terpilih maupun yang incumbent tidak diwajibkan mengundurkan diri bagi yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah di daerah pemilihannya, hal tersebut sama dengan mengingkari mandat yang diberikan oleh pemilih.

Mahkamah juga menegaskan bahwa ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada telah memberikan jaminan, pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Putusan ini menunjukkan bahwa Mahkamah telah mempertimbangkan aspek kapabilitas, integritas, dan akseptabilitas dalam menentukan pilihan bagi para pemilih, sehingga aspirasi pemilih dapat diaktualisasikan melalui calon anggota legislatif yang dipilih atau pernah dipilih yang memiliki rekam jejak yang tepat dan cocok dengan jabatan yang akan diembannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *