Informasi Politik Terkini

Selingkuh Azizah Salsha dan Pacar Rachel Vennya, Netizen Curiga Pengalihan Isu Putusan MK

"Kasus Selingkuh Azizah Salsha dan Pacar Rachel Vennya, Netizen Beranggapan Ada Penyembunyian Fakta Terkait Putusan MK"

dannypomanto.com – JAKARTA – Sejumlah netizen curiga kasus dugaan istri Pratama Arhan, Azizah Salsha diduga berselingkuh dengan pacar selebgram Rachel Vennya, Salim Naudrer adalah upaya pengalihan isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. Beberapa netizen tersebut menggunakan tagar #KawalPutusanMK di media sosial Twitter (Sebelumnya X).

Azizah Salsha sendiri merupakan anak dari politikus Partai Gerindra Andre Rosiade. “Giliran membahas UU perampasan aset, tidak selesai-selesai, jangan sampai membahas hasil putusan MK dewan malah menjadi perhatian, terus kawal, jangan sampai mereka membatalkan putusan MK, tingkatkan penggunaan tagar. Jangan sampai isu anaknya Andre Rosiade selingkuh dengan Pratama Arhan malah yang menjadi tren,” cuit @5teV3n_Pe***, Rabu (21/8/2024).

“Wait, Bapaknya yang menjadi tren ini Andre Rosiade politisi Gerindra??? Sekarang saya mengerti bahwa ini adalah sebuah drama politik ala Netflix. Tetapi, mari kita fokus: – bisa memantau rapat panja RUU Pilkada melalui streaming youtube Baleg DPR. – ramai. Tunjukkan bahwa kita bisa,” cuit @nabiylari***.

“Isu anaknya Andre Rosiade yang berselingkuh sudah lama, mengapa baru dibuat ramai sekarang? Apakah Andre Rosiade dikorbankan untuk mengalihkan perhatian dari pembegalan MK? Sampai ada yang memposting video,” cuit @MurtadhaO***.

Pantauan di media sosial X, #KawalPutusanMK menjadi topik yang sedang tren dengan lebih dari 80 ribu postingan terkait. Sementara itu, #TolakPilkadaAkal2an memiliki sekitar 24 ribu postingan.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menjadwalkan rapat untuk membahas Revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024. Rapat tersebut akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I Lantai I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat Kerja Baleg dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *