dannypomanto.com – Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, mengungkapkan bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR akan menggelar rapat pada Rabu 21 Agustus 2024 untuk membahas Revisi Undang-Undang Pilkada. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
“Putusan MK sangat positif karena memungkinkan lebih dari satu pasangan calon di setiap daerah. Ini akan menghancurkan rencana sebagian kelompok untuk membuat kotak kosong dan menguasai hampir 150 daerah, terutama DKI dan Banten,” ujar Deddy dalam video yang diterima redaksi dannypomanto.com, Selasa (20/8/2024).
Menurut Deddy, putusan MK ini akan memungkinkan banyak calon atau lebih dari satu pasangan calon yang bertarung di Pilkada 2024 sehingga rakyat dapat menggunakan hak pilihnya secara lebih baik.
“Rakyat akan memiliki pilihan lebih dari satu pasangan calon di Pilkada Serentak 2024,” katanya.
Selain itu, putusan MK juga menentukan bahwa pasangan calon harus memenuhi syarat usia yang ditetapkan undang-undang pada saat penetapan sebagai calon, bukan pada saat dilantik.
“Tapi tiba-tiba besok DPR bersama Bamus yang tidak sempurna akan membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Ini berarti mereka ingin mengubah putusan MK dan membuatnya tidak berlaku karena mengubah UU,” tegas Deddy.
Dia juga mempertanyakan motif Baleg DPR yang ingin merevisi UU Pilkada hanya beberapa hari sebelum pendaftaran pasangan calon pilkada seperti yang ditetapkan dalam undang-undang. Deddy menilai bahwa Baleg DPR sedang bekerja sebagai alat kekuasaan yang telanjang.
“Seharusnya DPR bekerja untuk rakyat, bukan sebagai alat kekuasaan. Kita tidak boleh membiarkan perilaku seperti ini berlanjut. Tugas DPR adalah menjaga demokrasi, bukan menjadi tangan penguasa yang melebihi Orde Baru,” tegasnya.
“Dengan ini, kita harus bersama-sama melawan penindasan seperti ini. Merdeka!” tutup Deddy.