Informasi Politik Terkini
Hukum  

Alasan Mengapa MK Tak Memasukkan Syarat Usia 30 Tahun dalam Putusannya Mengenai Cagub

"MK Ungkap Alasan di Balik Tidak Termasuk Batasan Usia 30 Tahun dalam Putusan Terkait Cagub"

dannypomanto.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan kembali bahwa syarat usia untuk calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat pasangan calon ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini diungkapkan oleh MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menjadi pertimbangan hukum dalam perkara yang menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam putusannya, MK menolak permohonan dari mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan mahasiswa Podomoro University yang mengajukan gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024. Praktisi Hukum Nasrullah menyatakan bahwa putusan MK tersebut tidak mengubah ketentuan terkait usia calon gubernur (cagub) yang masih berusia 30 tahun. Oleh karena itu, norma tersebut tetap berlaku dan permohonan dari kedua mahasiswa tersebut ditolak oleh MK.

Nasrullah juga menambahkan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Aturan tersebut tidak mengubah syarat usia calon gubernur yang telah ditetapkan dalam UU Pilkada.

Dengan demikian, MK tidak membatalkan atau membuat syarat usia calon gubernur dalam UU Pilkada menjadi konstitusional bersyarat. Sehingga, ruang untuk anak muda yang memenuhi syarat tetap terbuka untuk mencalonkan diri dalam pilkada.

Diketahui, gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 diajukan oleh A Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Anthony Lee dari Podomoro University. Namun, MK menolak gugatan tersebut dan mempertahankan ketentuan syarat usia calon gubernur yang telah ditetapkan dalam UU Pilkada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *