Informasi Politik Terkini

Baleg, Alat Kelengkapan DPR yang Tiba-tiba Sibuk Bahas RUU Pilkada Pasca Putusan MK

Baleg, Alat Kelengkapan DPR yang Mendadak Sibuk Bahas RUU Pilkada Usai Putusan MK

dannypomanto.com – Jakarta, Badan Legislasi DPR RI kembali menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi setelah adanya undangan yang beredar sejak kemarin, yang menyebutkan bahwa Baleg DPR akan menggelar rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024. Rapat ini akan membahas RUU Pilkada, hanya sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakilnya serta membuat Kaesang Pangarep tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur.

Undangan tersebut menyebutkan bahwa rapat akan diadakan di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I Lantai 1. Terdapat tiga agenda rapat yang akan dibahas, yaitu Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada), Rapat Panja Pembahasan RUU Pilkada, dan Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pengambilan keputusan atas hasil Pembahasan RUU Pilkada.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa tidak mungkin Baleg akan menganulir putusan MK. Ia menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak mungkin DPR akan melanggar aturan tersebut.

Tugas dan wewenang Baleg DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Tugasnya antara lain menyusun program legislasi nasional, mengoordinasikan penyusunan rancangan undang-undang, dan melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang. Sedangkan wewenangnya meliputi kunjungan kerja, rapat koordinasi, dan melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan prolegnas.

Baleg juga memiliki tugas untuk membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan setiap akhir tahun sidang dan pada akhir masa keanggotaan DPR. Dengan demikian, Baleg diharapkan dapat memastikan pelaksanaan prolegnas berjalan sesuai dengan rencana dan menyelesaikan masalah-masalah yang ada di bidang perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *