Informasi Politik Terkini
Hukum  

KPU Berpotensi Ajukan Permohonan ke MK Jika DPR RI Sahkan Perubahan UU Pilkada

KPU Siap Mengajukan Permohonan ke MK Bila DPR RI Menyetujui Revisi UU Pilkada

dannypomanto.com – JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki dua pilihan bila DPR resmi mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Pilkada. Pertama, KPU sebagai lembaga yang diamanahkan menjalankan undang-undang, maka KPU harus menjalankan undang-undang yang ditetapkan DPR pascamengeliminasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pilihan kedua adalah melakukan judicial review terhadap UU Pilkada.

Menurut pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Brawijaya (UB) bernama Muhammad Ali Safa’at, KPU akan menghadapi keputusan yang sulit bila DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang Pilkada, meski sempat ditunda rapat paripurnanya pada hari ini setelah tak memenuhi kuorum, atau persyaratan anggota DPR yang hadir.

“Ketika misalnya DPR mengesahkan RUU Pilkada perubahan sebagai undang-undang, maka KPU tidak ada kata lain harus merujuk pada itu, Bisa saja KPU melakukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi menguji kembali, UU Pilkada yang dibuat oleh DPR,” ucapnya pada Kamis (22/8/2024).

Namun, hal ini akan menyebabkan masalah yang lebih rumit dan memakan waktu yang lama. Terlebih lagi, proses pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) yang diusung oleh partai politik akan berlangsung pada 27 – 29 Agustus 2024.

“Secara normal pasti cukup panjang, KPU akan semakin repot, karena ketika dia melaksanakan maka pelaksanaan Pilkada lalu bisa dinyatakan inkonstitusional,” ungkapnya.

Untuk menghindari adanya pelaksanaan Pilkada yang inkonstitusional, Ali menyarankan agar KPU mengajukan judicial review atau pengujian Undang-undang Pilkada yang ditetapkan DPR, setelah putusan MK dianulir. Namun sebelum itu, KPU tetap harus mengacu pada pengesahan oleh DPR, jika Revisi UU Pilkada memang benar-benar disahkan.

“Bisa saja KPU melakukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi menguji kembali UU Pilkada yang dibuat oleh DPR. Tapi sebelum ada keputusan (MK) atas pengujian tersebut, jadi yang dipegang oleh KPU yang dipegang perubahan Undang-undang Pilkada yang disahkan DPR,” jelasnya.

Namun, Ali tidak berharap hal tersebut terjadi. Ia mendorong partai politik untuk tidak tinggal diam dan menggagalkan pengesahan Revisi UU Pilkada yang sedang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Namun, mengingat kekuatan koalisi di legislatif, ia khawatir bahwa pengesahan revisi UU Pilkada hanya menunggu waktu.

“Dan masyarakat tentu akan merasa dibodohi, dianggap sebagai orang bodoh terlihat sangat jelas seperti itu. Masih diupayakan untuk mengkamuflasekan keputusan dari keputusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *