dannypomanto.com – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengaku bingung dengan sikap DPR yang menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang. Hal ini disampaikan Abdul Mu’ti sebagai tanggapan terhadap kesepakatan Badan Legislatif (Baleg) DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) setelah putusan MK yang memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengusulkan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Selain itu, MK juga memutuskan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon. “DPR sebagai lembaga negara yang mewakili kehendak rakyat seharusnya memahami prinsip-prinsip negara yang mengedepankan kebenaran, kebaikan, dan kepentingan negara serta rakyat daripada kepentingan politik semata,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).
Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, DPR sebagai pilar legislatif harus menghormati lembaga yudikatif, termasuk MK. DPR tidak boleh melanggar putusan MK dalam hal persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan mengusulkan revisi RUU Pilkada 2024. “Tindakan DPR tersebut dapat menyebabkan ketidakharmonisan dalam sistem ketatanegaraan dan menimbulkan masalah serius dalam Pilkada 2024. Selain itu, dapat menimbulkan reaksi publik yang berdampak pada situasi yang tidak kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.
DPR dan pemerintah harus sensitif dan tidak meremehkan demonstrasi massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan untuk menyuarakan penegakan hukum dan perundang-undangan. Sikap yang bijaksana dan arif diperlukan agar demonstrasi massa tidak menimbulkan masalah yang lebih besar bagi negara dan bangsa.
Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengirim surat terbuka kepada para pimpinan partai politik dan anggota DPR. Ia menegaskan bahwa perebutan kekuasaan dengan melanggar konstitusi adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia. Surat terbuka itu disampaikan Mahfud MD melalui akun resmi X, Kamis (22/8/2024) pagi. Surat tersebut adalah tanggapan atas langkah DPR yang mengadakan konsolidasi politik melalui Badan Legislasi (Baleg) untuk merevisi Undang-Undang (RUU) Pilkada setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah. Menurut Mahfud MD, putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setara dengan undang-undang. “Ini sangat membahayakan masa depan Indonesia jika melalui proses demokrasi yang hanya berfokus pada kekuatan mayoritas, siapa pun yang merebut kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” ujar Mahfud MD.