Informasi Politik Terkini
Hukum  

Komnas HAM Minta 159 Demonstran yang Ditangkap Polisi Segera Dibebaskan

Komnas HAM Minta 159 Demonstran yang Ditangkap Polisi Segera Dibebaskan, Berikan Perlindungan HAM yang Pantas

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar 159 demonstran yang ditangkap oleh polisi segera dibebaskan dan diberikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang layak.

dannypomanto.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengungkapkan bahwa sebanyak 159 demonstran telah ditangkap oleh polisi saat mereka menyuarakan aspirasi mereka pada Kamis (22/8/2024). Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.

“Berdasarkan laporan yang diterima oleh YLBHI, terdapat 159 peserta aksi yang ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya,” kata Uli dalam keterangannya.

Uli juga mengecam tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap massa aksi tersebut, dan meminta agar mereka segera dibebaskan.

“Komnas HAM menekankan agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan pada aksi unjuk rasa hari ini,” ujarnya.

Selain itu, Komnas HAM juga menyesalkan tindakan pembubaran aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum pada 22 Agustus 2024. Aparat tersebut menggunakan gas air mata dan melakukan pemukulan terhadap beberapa peserta aksi, serta melibatkan TNI yang diduga menggunakan kekuatan yang berlebihan.

“Seharusnya pendekatan yang lebih berperikemanusiaan harus dikedepankan,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *