dannypomanto.com – Pada hari ini, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) telah mengeluarkan permintaan kepada DPR untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUUXXII/2024 yang mengatur ambang batas (threshold) untuk pengusungan calon kepala daerah. Selain itu, PGI juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan syarat usia untuk pencalonan kepala daerah.
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI, Pdt Henrek Lokra, mengungkapkan bahwa putusan MK harus diterima dengan lapang dada oleh semua pihak. “Keputusan MK yang merupakan tanggapan terhadap gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada, seharusnya diterima dengan lapang dada oleh semua pihak, mengingat putusan MK memiliki kekuatan final dan mengikat,” ujar Henrek Lokra dalam keterangannya pada Jumat (23/8/2024).
Henrek Lokra juga menekankan pentingnya menghindari sikap-sikap yang bertentangan dengan putusan MK, karena dapat menimbulkan keresahan dan memicu gejolak di masyarakat. Selain itu, hal tersebut juga dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan mengganggu situasi politik yang ada.
Dalam rangka mencegah hal-hal tersebut, PGI menyambut baik putusan MK dan mengajak semua pihak, termasuk lembaga-lembaga negara, untuk menghormati dan mematuhi putusan tersebut. “Kami juga meminta DPR RI dan pemerintah untuk bertindak secara bijaksana dan arif dalam mencegah terjadinya krisis konstitusi yang berpotensi merusak nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,” tambahnya.
Terakhir, PGI juga mengajak semua elemen bangsa untuk tetap bersikap kritis dan damai dalam menghadapi perilaku politik yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan merusak kedaulatan rakyat yang didasarkan pada Pancasila.