Informasi Politik Terkini
Hukum  

Kasus Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Ini Penjelasan Analisanya

Hakim Terlapor Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Ini Penjelasan Ahlinya

dannypomanto.com – Komisi Yudisial (KY) mencatat 573 laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan 400 tembusan pada periode Januari-Juni 2024. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, saat membuka acara Sinergitas Komisi Yudisial dengan Media Massa bertajuk Refleksi Penegakan Integritas Hakim untuk Peradilan Bersih di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (23/8/2024).

Menurut Siti Nurdjanah, sebagian besar dari laporan tersebut merupakan dugaan pelanggaran teknis yang dilakukan oleh hakim saat bekerja. “Jadi dari analisis yang kami lakukan, kebanyakan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim terkait dengan pelanggaran teknis yudisial,” ujarnya.

Ratusan laporan yang diterima oleh KY merupakan sebuah tantangan besar bagi lembaga tersebut untuk menyelesaikannya. Terlebih lagi, Siti Nurdjanah menilai bahwa pelanggaran teknis yudisial seringkali dapat mendekati pelanggaran etika murni.

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, KY menyimpulkan bahwa pelanggaran teknis yudisial dapat menjadi pintu masuk bagi hakim untuk melakukan pelanggaran berikutnya. “Pelanggaran teknis yudisial dan etika murni itu saling berhubungan,” tambahnya.

Siti Nurdjanah juga telah lama mempelajari perilaku hakim dan mengkategorikannya ke dalam tiga tipe. Tipe A merupakan hakim yang bekerja secara objektif dan tidak menerima uang dari pihak yang berperkara. Sedangkan tipe B dan C merupakan hakim yang menerima imbalan tertentu dari pihak tertentu atau bahkan bekerja sesuai pesanan.

Namun, KY memiliki keterbatasan dalam menegakkan integritas hakim karena hasil kerjanya hanya bersifat rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA). Keputusan akhir terhadap hakim yang melanggar peraturan ditentukan oleh MA sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *