Informasi Politik Terkini
Berita  

KPU dan DPR Gelar Rapat Konsultasi Terkait Putusan MK, Ini Isinya!

KPU dan DPR Saling Berdialog Mengenai Putusan MK, Ini Hasilnya!

dannypomanto.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanggal 23 Agustus 2024 yang berisi permohonan untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). KPU akan berdiskusi dengan DPR mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang akan diterapkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) keluar.

Rapat Dengar Pendapat antara KPU dan DPR akan diadakan pada Senin, 26 Agustus 2024. Surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afiffudin tersebut berisi undangan lengkap yang dikirimkan oleh KPU kepada DPR.

“Sehubungan dengan surat dari Wakil Ketua DPR/KORPOLKAM Nomor B/10020/PW.01/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang undangan Rapat Dengar Pendapat, KPU mengundang DPR untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat pada Senin, 26 Agustus 2024,” tulis surat tersebut.

KPU juga mengusulkan agar Rapat Dengar Pendapat tersebut juga membahas perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Menurut Afif, surat permohonan Rapat Konsultasi kepada DPR telah dikirimkan sebelum adanya putusan MK mengenai batas usia calon kepala daerah (Cakada).

“Kami telah mengganti semua surat tersebut karena surat permohonan tersebut dikirim sebelum putusan MK keluar,” ujar Afif, Sabtu (24/8/2024).

Afif juga membantah bahwa Rapat Konsultasi dengan DPR akan membahas tentang batas usia Cakada sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA). “Itu tidak benar,” kata Afif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *