dannypomanto.com – Jakarta – Muncul dugaan bahwa calon pimpinan KPK bertugas untuk melindungi keluarga Jokowi setelah lengser. Apakah benar capim KPK akan melindungi Jokowi setelah lengser?
Isu tersebut menjadi perbincangan dalam diskusi yang diadakan oleh Suaranetizen+62 di Jakarta pada hari Jumat (23/8/2024). Moderator Iskandar Sitorus mempertanyakan hal tersebut kepada narasumber yang hadir, termasuk Roy Suryo, konsultan IT KPK saat awal berdiri.
Menurut Roy, KPK awalnya didirikan sebagai lembaga independen sesuai dengan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. Namun, perubahan pada UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 di era Presiden Jokowi membuat KPK berubah menjadi badan eksekutif yang tidak lagi independen.
Roy juga mengkritisi pasal 1 ayat 3 KPK yang berubah menjadi badan eksekutif, serta ayat 6 yang menyebutkan bahwa anggota KPK adalah seorang ASN yang tunduk pada pimpinan. Hal ini membuatnya meminta agar KPK dikembalikan sebagai lembaga independen.
Diskusi semakin panas dengan berbagai pandangan dan kritik dari para peserta yang mengkhawatirkan perubahan status KPK dapat memengaruhi integritas lembaga tersebut, terutama dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan elite politik.
Salah satu narasumber dalam diskusi, Sugeng Teguh Santosa dari Indonesia Police Watch (IPW), menyatakan bahwa KPK saat ini digunakan sebagai alat politik oleh pihak yang berkuasa. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa politik presiden akan digunakan untuk melindungi dinasti politiknya.
Publik sekarang menunggu bagaimana calon pimpinan KPK yang baru akan mempertahankan independensi lembaga antirasuah tersebut.