dannypomanto.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat penegak hukum saat mengawal aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 22 Agustus 2024. Hal ini terungkap dari pemantauan yang dilakukan oleh Komnas HAM saat aparat penegakan hukum membubarkan massa.
Menurut Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, aksi yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB berjalan secara kondusif. Namun, tindakan kekerasan mulai dilakukan oleh aparat keamanan dalam membubarkan unjuk rasa.
“Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan gas air mata dan pemukulan terhadap beberapa peserta aksi. Bahkan, TNI juga terlibat dalam penggunaan kekuatan yang berlebihan yang seharusnya mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi,” ungkap Uli Parulian Sihombing dalam keterangan resminya pada Jumat (23/8/2024).
Komnas HAM juga menilai bahwa aksi unjuk rasa merupakan hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat dan ekspresi di depan publik. Dari laporan yang diterima, Komnas HAM mencatat bahwa 159 peserta aksi ditangkap dan ditahan oleh aparat penegak hukum.
“Komnas HAM mendesak agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan selama aksi berlangsung,” tegas Uli Parulian.
Untuk aksi unjuk rasa yang akan datang, Komnas HAM meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan kondusivitas dan keamanan dalam pelaksanaannya.
“Semua ini harus didasarkan pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia untuk berpendapat dan berekspresi, sebagai bentuk dari negara demokrasi yang baik dan pemerintahan yang bertanggung jawab,” tutupnya.