dannypomanto.com – JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tidak ada rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada. Isu ini muncul setelah DPR tidak mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada, sehingga pelaksanaannya akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kekhawatiran tentang kemungkinan pemerintah menerbitkan Perppu Pilkada ini terlalu dibesar-besarkan,” kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Menteri yang berasal dari Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada rencana penerbitan Perppu. Dia mengaku baru mendengar isu tersebut.
“Sampai hari ini, saya belum pernah mendengar tentang hal ini. Ini baru pertama kali saya mendengarnya, dan sampai saat ini tidak ada usaha untuk menuju ke arah tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR batal mengesahkan RUU Pilkada karena tidak memenuhi kuorum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco yang memimpin sidang sempat menunda rapat selama 30 menit, namun jumlah anggota yang hadir tetap tidak memenuhi kuorum.
“Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Dasco sambil mengetok palu.
Setelah menunda rapat, Sufmi Dasco melalui akun media sosialnya menyatakan bahwa pengesahan RUU Pilkada dibatalkan. Sehingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan tetap berlaku.
“Pengesahan Revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan,” ujarnya dalam akun Twitter/X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).
“Oleh karena itu, saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti, yang berlaku adalah putusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tulisnya.