Informasi Politik Terkini

Zainal Arifin Mochtar: Putusan MK Bisa Berlaku Tanpa Perlu Mengubah PKPU

"Zainal Arifin Mochtar: MK Bisa Langsung Terapkan Putusan Tanpa Merubah PKPU"

dannypomanto.com – JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengubah Peraturan KPU atau PKPU setelah MK mengubah persyaratan pencalonan pilkada. Permintaan ini disampaikan oleh pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar.

Zainal Arifin tidak sependapat dengan pendapat Jimly, terkait batas usia yang sudah ada sebelum pendaftaran karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 akan berlaku pada Pilkada 2029.

“Saya tidak setuju. Bahkan Jimly sendiri juga tidak berpendapat seperti itu saat menanggapi kasus Gibran. Saat itu, Jimly mengatakan tidak perlu mengubah PKPU. Sekarang dia bilang harus mengubah PKPU, tanyakan pada Jimly mengapa dia berubah, saya tidak tahu,” kata Zainal dalam acara Sinergitas KY dengan Media Massa di Purwokerto, Jumat (23/8/2024) malam.

Pria yang akrab disapa Uceng ini menilai, KPU tidak harus mengubah PKPU untuk mengubah syarat pendaftaran calon kepala daerah (cakada). Menurutnya, putusan MK sudah langsung berfungsi secara umum dan berlaku untuk semua.

“Tetapi menurut saya, tidak perlu mengubah PKPU karena putusan MK bersifat erga omnes dan self-executed, langsung berlaku. Jadi tidak perlu diubah lagi. Namun jika masalahnya adalah teknis, maka silakan KPU melakukan perubahan,” jelas Uceng.

Namun, Uceng menambahkan, jika ada perubahan pada PKPU, maka haruslah bersifat teknis dan bukan substansial. “Perubahan tersebut seharusnya hanya bersifat teknis, bukan substansial. Harus disesuaikan dengan putusan MK,” ucapnya.

Sebelumnya, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta agar KPU segera merevisi peraturan, setelah MK mengubah syarat pencalonan Pilkada 2024.

Menurut Jimly, peraturan KPU harus direvisi paling lambat pada Senin, 26 Agustus 2024. Jika PKPU belum ada saat pendaftaran dibuka pada 27 Agustus 2024, maka menurutnya, putusan MK baru akan berlaku pada Pilkada 2029.

Untuk itu, Jimly mengatakan, PKPU harus segera direvisi, terlebih lagi RUU Pilkada hanya ditunda. Hal ini berarti, DPR masih bisa mengesahkan RUU tersebut sebelum pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka.

“Jika RUU tersebut hanya ditunda namun tetap disahkan, maka perubahan pada PKPU tidak akan mungkin dilakukan setelah Senin. Karena pada hari Selasa sudah dimulai pendaftaran. Maka jika UU tersebut disahkan, hanya dapat diterapkan pada Pilkada 2029, bukan Pilkada November 2024,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *