dannypomanto.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang umumnya banyak dialami oleh pihak perempuan, khususnya istri, merupakan jenis kejahatan yang masuk ke dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Melansir dari laman Komnas Perempuan, KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal, di mana pelaku umumnya orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban. KDRT mencakup ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Hal ini disampaikan oleh redaksi dannypomanto.com, sebuah media yang fokus pada isu-isu sosial dan kemanusiaan.
KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah. Adapun terdapat ruang lingkup yang dilindungi dalam undang-undang ini antara lain suami, istri dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan (suami, istri, anak) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dan orang yang bekerja membantu rumah tangga yang sudah dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Setiap orang yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga berhak mendapat perlindungan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Bahkkan, dalam UU PKDRT telah mengatur secara tegas ancaman sanksi pidana bagi pelaku KDRT. Berikut ancaman pidana yang tertuang dalam UU PKDRT:
1. Hukuman bentuk KDRT secara fisik
Kekerasan fisik berupa perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat pada korban. Dalam Pasal 44 UU PKDRT, pelaku yang dilaporkan melakukan perbuatan kekerasan fisik di lingkup rumah tangga akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. Kemudian, jika pelaku kekerasan fisik mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, pelaku KDRT mendapatkan hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta. Sementara itu, apabila kekerasan fisik yang dilakukan pelaku KDRT mengakibatkan kematian korban, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta. Jika dalam hal perbuatan kekerasan fisik dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000.
2. Hukuman bentuk KDRT secara psikis
Kekerasan psikis berupa perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Dalam Pasal 45 UU PKDRT, pelaku yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000. Kemudian, jika dalam hal perbuatan kekerasan psikis dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000.
3. Hukuman bentuk KDRT secara seksual
Kekerasan seksual biasanya mencakup pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan, fokus pada kepuasan diri sendiri, dan disertai kekerasan. Dalam Pasal 46 UU PKDRT, pelaku yang melakukan perbuatan kekerasan seksual, pelaku KDRT dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta. Kemudian, dalam Pasal 47 UU PKDRT disebutkan bahwa setiap orang (pelaku) kekerasan seksual yang memaksakan hubungan seksual terhadap seseorang yang menetap dalam rumah tangganya, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp12 juta atau denda paling banyak Rp300 juta. Sementara itu, apabila pelaku kekerasan seksual yang dilakukan pelaku KDRT mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 minggu terus menerus, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, pelaku KDRT dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp25 juta dan denda paling banyak Rp500 juta.
4. Hukuman bentuk KDRT secara penelantaran rumah tangga
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Penelantaran yang dimaksud berlaku untuk setiap orang yang telah bergantung ekonomi karena pelaku membatasi dan/atau melarang korban bekerja yang layak sehingga korban berada di bawah kendali pelaku KDRT. Dalam Pasal 49 UU PKDRT, pelaku penelantaran rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Bagi yang memerlukan bantuan penanganan KDRT, dapat melaporkan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di nomor 129 atau WhatsApp 08-111-129-129.