dannypomanto.com – Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PKPU Nomor 10/2024 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, telah diunggah melalui kanal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU RI.
Berdasarkan salinan yang dilihat pada Senin (26/8/2024), terdapat dua putusan MK yang diakomodasi dalam PKPU yaitu Pasal 11 dan 15. Pasal 11 mengatur tentang persentase dukungan partai politik terhadap pasangan calon (Paslon) yang disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Pasal 15 memuat aturan terkait syarat usia bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang dihitung saat penetapan.
Dalam Pasal 15, dijelaskan bahwa untuk kontestan Pilkada 2024 tingkat provinsi, minimal harus berusia 30 tahun saat penetapan. Hal ini menutup peluang bagi Kaesang untuk maju sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) karena usianya masih 29 tahun saat penetapan pada 22 September 2024. Namun, untuk kontestan Pilkada 2024 tingkat Kabupaten atau Kota, syarat minimal usia adalah 25 tahun. Dengan aturan ini, peluang Kaesang untuk maju sebagai Calon Wali Kota Bekasi atau Depok tetap terbuka lebar.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebelumnya telah menjelaskan bahwa PKPU yang baru ini diterbitkan setelah dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Sudah dilakukan harmonisasi tadi siang. Jadi prosesnya tinggal pengadministrasian dan akan segera diupload di JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Dalam Pasal 11, terdapat ketentuan bahwa partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.