Informasi Politik Terkini
Hukum  

Adian Meminta 24 Jam Puluhan Demonstran Dibebaskan dari Tahanan Polisi

"Adian Beri Ultimatum: Bebaskan Demonstran dalam 24 Jam atau Hadapi Konsekuensi!"

dannypomanto.com – JAKARTA – Aksi tolak RUU Pilkada yang digelar oleh 36 peserta berakhir dengan penangkapan oleh Polda Metro Jaya. Namun, politikus PDIP, Adian Napitupulu menyoroti hal tersebut dan menuntut agar para demonstran dibebaskan dalam waktu 1×24 jam.

Menurut Adian, penangkapan tersebut tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam UU tersebut, peserta aksi yang ditangkap lebih dari 1×24 jam harus dibebaskan jika tidak terbukti melakukan tindak pidana.

“Sesuai dengan KUHAP, para demonstran seharusnya sudah bisa dilepaskan dalam waktu 1×24 jam. Harusnya ada peluang untuk dibebaskan malam ini,” ujar Adian kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Selain merujuk pada KUHAP, Adian juga menekankan pentingnya melihat dua sisi dalam penangkapan tersebut. Menurutnya, tidak hanya peristiwa yang terjadi, tetapi juga latar belakang terjadinya peristiwa tersebut harus diperhatikan.

“Menurut saya, dalam sebuah peristiwa tidak bisa hanya melihat peristiwa itu sendiri, tetapi juga situasi yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut,” jelasnya.

Dari puluhan peserta aksi yang ditahan, Adian mengaku hanya bertemu dengan lima orang. Namun, ia melihat langsung bahwa ada yang mengalami luka pada bagian bibir dan hidung.

“Tadi kita sudah melihat beberapa di dalam Gedung Dirkrimum, ada yang bibirnya pecah. Mereka berasal dari BSI Kramat,” ungkapnya.

“Ada yang bibirnya pecah dan ada yang hidungnya patah. Mereka berasal dari DPR,” tambahnya.

Selain di Polda Metro Jaya, sejumlah pendemo juga masih berada di Polres Jakarta Pusat dan Polres Jakarta Barat. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian apakah mereka akan dibebaskan dalam waktu dekat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *