Informasi Politik Terkini
Berita  

Dirut PT Timah Didakwa Menyimpan Hasil Penambangan Ilegal

Dirut PT Timah Terjerat Kasus Penyimpanan Hasil Penambangan Ilegal, Negara Rugi Rp300 Triliun

dannypomanto.com – Jakarta – Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Reza Pahlevi Tabrani, didakwa telah melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung saat membacakan surat dakwaan terhadap Mochtar Reza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020, Emil Ermindra, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, M.B Gunawan.

Menurut Jaksa, terdakwa Emil Ermindra, bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar, telah melakukan kerja sama dengan sejumlah mitra jasa penambangan yang diketahui melakukan penambangan ilegal dan menampung hasil penambangan ilegal di wilayah PT Timah. Hal ini telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

Jaksa juga menyebutkan bahwa Mochtar dan Emil telah menyalahgunakan jabatan mereka sebagai petinggi PT Timah dengan mendirikan CV Salsabila Utama untuk melakukan kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT Timah demi mendapatkan keuntungan pribadi. CV Salsabila sendiri berhasil meraih keuntungan hampir Rp1 triliun.

Selain itu, terdakwa M.B Gunawan dan saudaranya, Suwito Gunawan alias Awi, melalui PT Stanindo Inti Perkasa juga turut melakukan penambangan ilegal di wilayah PT Timah. PT Stanindo Inti Perkasa sendiri berhasil meraih keuntungan sebesar Rp2,2 triliun.

Perlu diketahui, bahwa terdapat 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini merupakan tindakan korupsi yang sangat merugikan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *