dannypomanto.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengutuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat menangkap para demonstran yang mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Gedung DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024. Ia juga mengecam sikap polisi yang membatasi akses bantuan hukum bagi para demonstran yang ditangkap.
Dalam keterangannya yang diterbitkan pada Jumat (23/8/2024), IPW mengecam kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat menangkap para pendemo di depan Gedung DPR RI. Lebih dari ratusan orang demonstran ditangkap, namun mereka tidak diberikan akses untuk mendapatkan bantuan hukum.
Menurut Sugeng, ratusan orang demonstran diamankan oleh petugas kepolisian saat aksi demo berlangsung. Namun, polisi justru membatasi akses bantuan hukum bagi para demonstran yang ditangkap untuk didampingi selama proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Di sisi lain, IPW memberikan apresiasi kepada Polres Jakarta Barat yang menangani ratusan pendemo yang ditangkap dan kemudian dipulangkan. Sebanyak 105 orang dibawa ke Polres Jakarta Barat, terdiri dari 102 pelajar dan 3 orang dewasa,” ujarnya.
Sampai Jumat dini hari (23/8/2024), sebanyak 35 orang pendemo telah dipulangkan, sementara 67 orang masih menunggu proses administrasi. Polres Jakbar meminta para pelajar yang ditangkap untuk menghubungi orang tua mereka dan membuat perjanjian serta menandatangani surat pernyataan di atas materai.
“Pelajar yang telah dijemput oleh orang tua mereka akan diperbolehkan pulang. Namun, mereka tidak boleh dijemput oleh orang lain,” tambahnya.
Sugeng juga menekankan bahwa IPW mendesak Polri untuk meningkatkan profesionalisme anggotanya di lapangan yang menangani demo dalam skala besar. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya provokasi yang dapat menyebabkan kekerasan. Polisi juga harus dilatih dan dididik untuk memahami Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
“Terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan tersebut, harus diproses secara etik dan pidana,” pungkasnya.