Informasi Politik Terkini
Hukum  

KY Usulkan Sanksi Pemberhentian Tetap untuk 3 Hakim yang Membebaskan Ronald Tannur

ung

KY Usulkan Pemberhentian Tetap untuk 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannurung

dannypomanto.com – Komisi Yudisial (KY) telah memutuskan bahwa tiga hakim yang memvonis bebas Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur, melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH). Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno yang digelar oleh KY pada Senin (26/8/2024) pagi. Dalam pleno tersebut, KY menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi pelanggaran berat.

“Rapat pleno dihadiri oleh 7 orang peserta dan dibantu oleh Sekretaris Pengantar. Dari hasil putusan, para terlapor dinyatakan melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” ujar Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita saat mengadakan rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Jakarta Pusat pada Senin (26/8/2024).

Joko menjelaskan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti melanggar angka 1.1 butir 2, angka 1.1 butir 7, angka 2.1 butir 2, angka 8, dan angka 10 dari Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/MA- SKB/IV 2009-02/SKB PKY/IV/2009 tentang KEPPH.

Selain itu, ketiga hakim juga melanggar Pasal 5 ayat (2B), Pasal 5 ayat (3C), Pasal 6 ayat (2C), Pasal 12, dan Pasal 14 dari Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02 BP MA XI 2012, dan 02 BP PKY/09 2012 tentang panduan menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim.

“Sebagai sanksi, KY menjatuhkan pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada Terlapor I Sodara Enrituah Damanik, Terlapor II Saudara Mangapul, dan Terlapor III Sauda Heru Anindyo. Selain itu, KY juga mengusulkan kepada terlapor untuk diajukan ke MA melalui Majelis Kehormatan Hakim,” jelas Joko.

Meskipun sidang KEPPH telah diputuskan, KY akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin untuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR, Ketua Komisi III DPR, dan para terlapor.

“KY juga akan memonitor proses penjatuhan sanksi dari Majelis Kehormatan Hakim yang telah diusulkan kepada Mahkamah Agung,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *