Informasi Politik Terkini
Berita  

Kasus Ronald Tannur: 3 Hakim yang Bebaskan Tersangka Diancam Diberhentikan Secara Permanen

dannypomanto.com – Komisi Yudisial (KY) telah memutuskan bahwa tiga hakim yang memvonis bebas Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur, telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH). Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Rapat pleno yang digelar pada Senin (26/8/2024) pagi telah menentukan keputusan tersebut. Dalam pleno tersebut, Komisi Yudisial menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut telah melanggar KEPPH dengan klasifikasi pelanggaran berat.

“Rapat pleno yang dihadiri oleh 7 orang peserta dan dibantu oleh Sekretaris Pengantar telah menetapkan bahwa para terlapor telah melanggar KEPPH dengan klasifikasi pelanggaran berat,” ungkap Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita saat mengadakan rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Jakarta Pusat pada Senin (26/8/2024).

Joko menambahkan bahwa ketiga hakim tersebut dinyatakan melanggar angka 1.1 butir 2, angka 1.1 butir 7, angka 2.1 butir 2, angka 8, dan angka 10 Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/MA-SKB/IV 2009-02/SKB PKY/IV/2009 tentang KEPPH. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 5 ayat (2B), Pasal 5 ayat (3C), Pasal 6 ayat (2C), Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02 BP MA XI 2012 dan 02 BP PKY/09 2012 tentang panduan menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim.

“Oleh karena itu, Komisi Yudisial memberikan sanksi berat kepada Terlapor I Sodara Enrituah Damanik, Terlapor II Saudara Mangapul, dan Terlapor III Sauda Heru Anindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, serta mengusulkan kepada terlapor untuk diajukan ke Mahkamah Agung melalui Majelis Kehormatan Hakim,” tegas Joko.

Meskipun sidang KEPPH telah diputuskan, KY akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin untuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR, Ketua Komisi III DPR, dan para terlapor.

“Komisi Yudisial juga akan memantau proses penjatuhan sanksi dari Majelis Kehormatan Hakim yang telah diusulkan kepada Mahkamah Agung,” tutup Joko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *