dannypomanto.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan pemberhentian Hasan Basri Sagala dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama. Keputusan ini diambil setelah Hasan Basri Sagala diumumkan oleh Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rachmayadi sebagai bakal calon wakil gubernur yang akan mendampinginya.
Menurut Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, Edy Rachmayadi telah mengumumkan pilihan tersebut pada tanggal 24 Agustus 2024. “Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil Gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung. Sehingga, secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya,” jelas Anna Hasbie di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Anna Hasbie juga menjelaskan bahwa surat keputusan pemberhentian Hasan Sagala sudah ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 26 Agustus 2024. Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan bahwa pemberhentian Hasan Basri Sagala dilakukan dalam rangka tertib administrasi.
“Gus Men (sapaan akrab Menag) telah menandatangani surat keputusan pemberhentian. Sehingga mulai Senin (26/8/2023), Hasan Sagala tidak lagi menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama dan tidak diperkenankan menggunakan atribut yang berhubungan dengan Kementerian Agama,” tambahnya.
Selain menjabat sebagai Tenaga Ahli Menag, Hasan Basri Sagala juga memiliki aktivitas di lingkup Nahdlatul Ulama (NU). Namun karena ikut dalam konstestasi Pilgub Sumut, dia diketahui telah mengundurkan diri dari NU.
“Berita yang saya terima, Hasan Sagala juga telah mengundurkan diri dari NU,” tutupnya.