dannypomanto.com – Pasukan elite Koopssus TNI merupakan salah satu kekuatan yang dimiliki oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Seperti halnya satuan elite lainnya, pasukan ini memiliki tugas dan fungsi yang khusus.
Diresmikan oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto pada 30 Juli 2019, Koopssus TNI memiliki tugas yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Pasukan ini bertanggung jawab untuk menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan operasi khusus untuk menyelamatkan kepentingan nasional.
Keunikan dari Koopssus TNI terletak pada gabungan tiga pasukan elite dari tiga matra yang berbeda, yaitu Satgultor-81 dari Kopassus TNI AD, Denjaka dari TNI AL, dan Satbravo-90 dari Kopasgat TNI AU. Hal ini menjadikan Koopssus TNI sebagai pasukan “super elite”.
Tugas utama dari Koopssus TNI adalah menanggulangi aksi terorisme dan kasus teror yang mengancam ideologi, kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan Indonesia. Selain itu, pasukan ini juga berperan sebagai penangkal, penindak, dan pemulih ancaman terorisme di dalam dan luar negeri.
Dipimpin oleh seorang Dankoopssus yang berkedudukan di bawah Panglima TNI dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Umum TNI, Koopssus TNI menjalankan tugasnya dengan kecepatan dan keberhasilan tinggi. Sebagai pasukan elite gabungan, Koopssus TNI merupakan kekuatan yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan kestabilan negara.