MAHKAMAH AGUNG – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Suharto membantah adanya intervensi dalam proses peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming. Dalam pernyataannya, Suharto menegaskan bahwa hakim dalam kasus tersebut bekerja secara merdeka dan mandiri tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Hakim dalam kasus ini bekerja secara merdeka dan mandiri,” ujar Suharto pada Selasa (27/8/2024).
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Lioserte telah meminta MA untuk menolak permohonan PK yang diajukan oleh Mardani H Maming, mantan Bendum PBNU dan Ketua DPD PDIP Kalsel. Dalam permohonan PK tersebut, Mardani H Maming mengajukan dalil kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp104,3 miliar pada periode 2014-2020.
“Kami berkesimpulan bahwa tidak ada alasan yang dapat digunakan untuk menyatakan bahwa putusan hakim terdapat kekhilafan. Baik itu putusan majelis di tingkat pertama, banding, maupun kasasi,” kata Greafik.
Proses PK Mardani H Maming telah terdaftar dengan nomor surat 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004 dan dimulai pada 6 Juni 2024 di MA. PK ini diajukan oleh kuasa hukum Mardani H Maming, Abdul Qodir, seperti yang terlihat dalam ikhtisar proses perkara di situs MA.
Dalam ikhtisar proses perkara tersebut juga disebutkan bahwa Majelis Hakim yang menangani PK Mardani H Maming terdiri dari Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis 1 H Ansori, dan Anggota Majelis 2 PRIM Haryadi. Sementara itu, Panitera Pengganti dalam proses PK Mardani H Maming adalah Dodik Setyo Wijayanto.
Berdasarkan kutipan dari ikhtisar proses perkara, terlihat bahwa Ketua Majelis Sunarto, Anggota Majelis 1 H Ansori, dan Anggota Majelis 2 PRIM Haryadi, serta Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto terlibat dalam penanganan PK Mardani H Maming.