dannypomanto.com – Jakarta, 29 Agustus 2024 – Fasilitas mewah yang digunakan oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono untuk berlibur ke luar negeri terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Namun, hal tersebut tidak lagi menjadi kritik etika dan politik, melainkan harus ditindaklanjuti secara hukum.
Menurut Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, tindakan yang dilakukan oleh Kaesang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Oleh karena itu, ia menuntut pihak berwenang untuk segera melakukan penelusuran hukum lebih lanjut terkait hal tersebut.
“Penelusuran hukum harus dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak ketiga yang memberikan fasilitas tersebut sebagai imbalan, terutama jika pihak tersebut memiliki kepentingan yang dapat dipengaruhi oleh keputusan ayahnya sebagai Presiden,” ujar Didik.
Lebih lanjut, Didik juga menyebut bahwa hubungan antara Kaesang, Presiden, dan keluarga dengan peminjam pesawat perlu ditelusuri lebih jauh, tidak hanya terkait kasus pesawat jet pribadi, tetapi juga hubungan yang sudah terjalin sebelumnya.
Didik juga mengkhawatirkan bahwa jika hal ini dibiarkan, maka pejabat yang berkuasa akan merasa bebas untuk memanfaatkan kekuasaannya demi kepentingan pribadi. Oleh karena itu, ia meminta KPK untuk tidak ragu dalam mengusut kasus ini.
“KPK tidak perlu takut terhadap kekuasaan yang otoriter saat ini. Jika KPK masih ragu dan takut terhadap kekuasaan yang lemah seperti saat ini, maka rakyat tidak perlu berharap lagi terhadap hukum yang juga sudah rusak karena pengaruh kekuasaan Jokowi,” tegasnya.