Informasi Politik Terkini
Berita  

Kronologi Adi Hariyadi Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Vina Cirebon

dannypomanto.com – Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki, Adi Hariyadi, telah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Bareskrim Polri. Adi diberikan 29 pertanyaan terkait laporan terhadap Iptu Rudiana. Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Adi, Williard Malau, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (29/8/2024) malam.

Menurut Williard, seharusnya Adi memberikan keterangan kepada media, namun ia mendadak sakit sehingga harus pulang duluan. “Kami sebenarnya ingin membawa saksi ini untuk memberikan keterangan kepada masyarakat, namun karena kondisinya yang sakit setelah pemeriksaan, ia harus pulang duluan,” ucapnya.

Williard juga menjelaskan bahwa Adi merupakan saksi kunci yang berada di lokasi kejadian dan melihat secara langsung kecelakaan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Adi yakin bahwa Vina dan Eki meninggal akibat kecelakaan dan bukan karena pembunuhan atau pemerkosaan.

“Adi berada di lokasi kejadian pada tanggal 27 Agustus 2016, yang diduga terjadi pembunuhan dan pemerkosaan. Namun ia dengan jujur menyatakan bahwa yang ia lihat adalah kecelakaan tunggal yang mengakibatkan kematian Eki di tempat dan Vina di rumah sakit,” jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Hadi Saputra, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, terkait dugaan penganiayaan oleh Iptu Rudiana.

“Kami telah membuat laporan terhadap Rudiana dan ini adalah bukti tanda terima laporannya yang telah diterima oleh Bareskrim Polri,” ungkap Kuasa Hukum enam terpidana Jutek Bongso di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, pada Rabu (17/7/2024).

Jutek menambahkan bahwa pihaknya juga telah memberikan sejumlah bukti dalam laporan yang telah diregistrasi dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri. Salah satu bukti tersebut adalah foto terpidana yang diduga mengalami penganiayaan.

Ia juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut dibuat oleh satu terpidana, Hadi Saputra, namun tidak menutup kemungkinan terpidana lain juga turut membuat laporan terkait dugaan penganiayaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *