dannypomanto.com – Dua mahasiswa yang menjadi korban dugaan kekerasan oleh aparat penegak hukum saat melakukan demo di DPR pada Kamis, 22 Agustus 2024, berencana untuk meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hal ini diungkapkan oleh Anggota Tim Advokat Pengawal Konstitusi Indonesia, Syukur Destieli Gulo, yang didampingi oleh kedua mahasiswa tersebut saat mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Syukur mengatakan bahwa mereka akan meminta perlindungan kepada LPSK terlebih dahulu, namun tidak menutup kemungkinan untuk juga mengadu ke Kompolnas sebagai lembaga pengawas kepolisian. Bahkan, tim advokat tersebut juga sedang mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke pengawas internal Polri dan TNI terkait peristiwa yang dialami oleh mahasiswa berinisial AR dan ATB saat melakukan demonstrasi menolak RUU Pilkada di DPR.
Selain itu, tim advokat juga sedang mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke polisi sebagai langkah hukum atas peristiwa yang dialami oleh kedua mahasiswa tersebut. Namun, hal ini masih dalam pembicaraan bersama para korban dan tim advokat.
“Kami juga sedang mempertimbangkan untuk melaporkannya ke Kompolnas atau pengawas internal Polri dan TNI dan lain-lain. Kami juga dapat melaporkan kejadian ini ke polisi lain terkait adanya dugaan pengeroyokan oleh aparat penegak hukum,” kata Syukur.
Hingga saat ini, tim advokat masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil terkait dugaan kekerasan yang dialami oleh kedua mahasiswa tersebut. Namun, mereka berharap agar kejadian ini dapat ditindaklanjuti secara adil dan transparan oleh pihak berwenang.