Informasi Politik Terkini
Berita  

43 Wilayah Hanya Dapat Memilih Paslon atau Kotak Kosong

KPU Mengoreksi Pernyataan Pilkada 2024: Wilayah Hanya Boleh Pilih Paslon atau Kotak Kosong

dannypomanto.com – JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan pernyataan yang memperbarui wilayah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2024. Dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor KPU, Jakarta pada Jum’at (30/8/2024), KPU awalnya mengumumkan bahwa terdapat 48 daerah dari total 545 wilayah yang akan mengikuti Pilkada 2024.

“Dari total 48 wilayah yang terdiri dari 1 provinsi dan 42 kabupaten serta 5 kota, hanya terdapat 1 pasangan calon yang akan bertarung. Jadi, terdapat 48 wilayah dengan 1 paslon,” ujar Afifuddin, salah satu anggota KPU.

Namun, karena adanya masalah teknis dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), jumlah ini kemudian direvisi menjadi 43 wilayah.

“Kami mengalami kendala dalam pengunggahan data ke Silon karena masalah jaringan. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” tambah Anggota KPU, Idham Holik.

Adapun 43 wilayah yang hanya memiliki 1 pasangan calon adalah sebagai berikut:

A. Pilkada tingkat Provinsi

1. Papua Barat 1 Paslon (calon Gubernur dan Wakil Gubernur)

B. Pilkada Kabupaten/Kota (5 Pilwalkot dan 37 Pilbup)

1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming)
2. Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)
3. Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *