dannypomanto.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda pemeriksaan peserta Pilkada 2024. Penundaan ini dilakukan hingga proses Pilkada 2024 berakhir. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi pada Minggu (1/9/2024).
“Aturan ini masih berlaku hingga proses Pilkada selesai, sama seperti proses pemilu sebelumnya,” jelas Harli.
Harli menegaskan bahwa aturan ini tidak boleh diartikan secara keliru. Tujuannya bukan untuk melindungi peserta yang terlibat tindak pidana, namun untuk menghindari penyalahgunaan hukum yang dapat merugikan peserta pemilu atau black campaign di Pilkada 2024.
“Intinya, aturan ini tidak bertujuan untuk melindungi kejahatan, melainkan untuk memastikan proses demokrasi berjalan secara objektif dan tidak dimanfaatkan sebagai alat untuk menjatuhkan peserta lainnya,” tegasnya.