dannypomanto.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengadakan rapat dengan Komisi II DPR untuk membahas pemilihan ulang jika calon tunggal kalah dari kotak kosong di Pilkada Serentak 2024. Rapat ini akan memutuskan kapan pemilu ulang akan dilaksanakan.
“KPU akan berkomunikasi dengan pembentuk undang-undang untuk meminta konsultasi mengenai norma tersebut yang tercantum dalam Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Pilkada,” kata Anggota KPU Idham Holik saat dihubungi oleh wartawan, Minggu (1/9/2024).
Dalam Pasal 54 D ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan bahwa pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akan diulang pada tahun berikutnya atau diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang tertera dalam peraturan perundang-undangan.
Idham menegaskan bahwa langkah konsultasi ini diambil karena KPU ingin mematuhi prosedur yang berlaku.
“Langkah ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 92/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa KPU wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan pembentuk UU Pilkada, yaitu DPR RI (Komisi II dan pemerintah),” jelasnya.
Sebagai informasi, pasangan calon terpilih dapat ditetapkan sebagai kepala daerah apabila memperoleh suara lebih dari 50% dari suara sah. Selama belum ada pasangan calon yang ditetapkan sebagai pemenang, maka kepala daerah akan dipegang oleh Penjabat (Pj) Gubernur, Pj Bupati, atau Pj Wali Kota.
Sementara itu, berdasarkan sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU, terdapat 43 wilayah di mana calon tunggal akan bertarung melawan kotak kosong. Jumlah ini masih dapat berubah tergantung pada waktu perpanjangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang akan dimulai pada 2-4 September 2024.
Berikut adalah daftar wilayah di mana calon tunggal akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024:
A. Pilkada Tingkat Provinsi
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Jambi
5. Kepulauan Riau
6. Bengkulu
7. Bangka Belitung
8. Sulawesi Barat
9. Sulawesi Tenggara
10. Sulawesi Tengah
11. Papua Barat
12. Maluku Utara
13. Nusa Tenggara Timur
14. Nusa Tenggara Barat
15. Kalimantan Utara
B. Pilkada Tingkat Kabupaten/Kota
1. Kab. Luwu Utara – Sulawesi Selatan
2. Kab. Bantaeng – Sulawesi Selatan
3. Kab. Soppeng – Sulawesi Selatan
4. Kab. Majene – Sulawesi Barat
5. Kab. Mamuju Utara – Sulawesi Barat
6. Kab. Sigi – Sulawesi Tengah
7. Kab. Banggai Kepulauan – Sulawesi Tengah
8. Kab. Morowali Utara – Sulawesi Tengah
9. Kab. Tana Toraja – Sulawesi Selatan
10. Kab. Bombana – Sulawesi Tenggara
11. Kab. Buton Utara – Sulawesi Tenggara
12. Kab. Konawe Selatan – Sulawesi Tenggara
13. Kab. Konawe Utara – Sulawesi Tenggara
14. Kab. Muna Barat – Sulawesi Tenggara
15. Kab. Fakfak – Papua Barat