dannypomanto.com – Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menyatakan bahwa partai politik memiliki hak dan kewenangan untuk mengusung atau mencabut dukungan terhadap seorang calon kepala daerah (cakada). Menurutnya, pencabutan dukungan dapat dilakukan oleh parpol saat proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung.
Hal ini terjadi dalam pendaftaran Pemilihan Bupati (Pilbup) Kendal 2024, dimana Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) awalnya mengusung pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, namun kemudian mencabut dukungan dan beralih ke pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin.
“Iya, pencabutan dukungan memang sering dilakukan di pilkada-pilkada sebelumnya dan terjadi pada pilkada saat ini juga kan,” ujar Ujang pada Minggu (1/9/2024).
Ujang menambahkan bahwa hal tersebut merupakan hal yang umum dan sah dilakukan oleh parpol dalam Pilkada 2024. Menurutnya, perubahan dukungan masih dapat terjadi hingga batas akhir pendaftaran calon pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59.
Namun, Ujang juga menekankan bahwa KPU tidak memiliki alasan untuk menolak calon baru yang diajukan oleh parpol, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Keputusan akhir dalam pencalonan tetap ada pada parpol, namun harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika KPU menolak berkas calon terbaru, itu tidak boleh dilakukan selama syaratnya dipenuhi. KPU tidak bisa menolak asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Kita tidak bisa berspekulasi soal hukum, jika pendaftaran memenuhi syarat maka pasti akan diterima, namun jika tidak memenuhi syarat maka pasti akan ditolak,” jelasnya.
Seperti diketahui, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah resmi mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau yang akrab disapa Ustaz Ali untuk Pilkada Kudus 2024 pada Kamis, 29 Agustus 2023 malam. Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid berharap KPUD Kendal dapat menerima pencalonan Dico Ganinduto sebagai bakal calon bupati Kendal yang diusung oleh PKB di Pilkada 2024.