Informasi Politik Terkini
Berita  

Warga Mesir Terlibat dalam Penyelundupan 3 Ekor Owa

"Kejahatan di Balik Layar: Warga Mesir Terlibat dalam Penyelundupan Owa dan Akhirnya Ditangkap!"

dannypomanto.com – Penyelundupan tiga ekor primata langka berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Balai Karantina Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Dalam kasus ini, seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir berinisial GMA (36) juga turut diamankan.

“Kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor 3 ekor primata langka melalui barang bawaan penumpang tujuan Dubai, Uni Emirat Arab,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo saat konferensi pers di kantornya, Jumat (30/8/2024).

Gatot mengungkapkan bahwa pengungkapan upaya penyelundupan tersebut dilakukan pada Kamis, 29 Agustus 2024. Penindakan ini bermula dari adanya informasi mengenai upaya penyelundupan satwa primata melalui Bandara Soetta.

Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan pemantauan terhadap pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku beserta barang bawaannya. “Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, ditemukan 1 ekor primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan 2 ekor Owa Ungko (Hylobates agilis),” ucap Gatot.

Gatot menambahkan bahwa ketiga ekor primata tersebut disembunyikan di dalam kardus dan sangkar bambu yang kemudian disamarkan dengan makanan dan pakaian di dalam sebuah koper. Dengan alat bukti yang memadai, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan pelaku GMA telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” ungkapnya.

Selain itu, pelaku juga diduga melanggar Pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang dapat dikenai hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh redaksi dannypomanto.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *