dannypomanto.com – Mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dono Purwoko, mengungkapkan bahwa ia telah menyetor sebesar Rp145 juta selama berada di Rutan KPK. Hal ini terjadi ketika Dono menjadi terpidana dalam kasus proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).
Dono mengungkapkan hal tersebut saat menjadi saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Ia awalnya menyampaikan besaran pembayaran yang ia keluarkan untuk “setoran bulanan” selama masih mendekam di balik jeruji besi.
“Berapa bayarnya disampaikan?” tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2024).
“Dimintanya adalah 20, 20, 20, 20, 20, 20, 15, 15, 15, 15, 10, berikutnya kemudian 5,” jawab Dono.
“Maksudnya 20, 20, 20, 15, 15 itu maksudnya gimana?” tanya Jaksa lagi.
“Rp20 juta per bulan, dan berikutnya Rp20 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, Rp20 juta, tiap bulan, Pak,” jawab Dono lagi.
Dono juga menjelaskan bahwa dalam empat bulan pertama, ia dikenakan biaya sebesar Rp20 juta per bulan. Namun, setelah itu, besaran setoran yang diminta turun hingga mencapai Rp5 juta.
Kemudian, Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dimiliki Dono dengan nomor 15. Di dalamnya disebutkan bahwa pembayaran tersebut dilakukan melalui rekening atas nama istrinya, Novira Widayanti.
“Dengan transfer nomor 1 sampai 10, pertama Rp20 juta, kedua Rp20 juta, sampai ke Rp10 juta, Rp5 juta, Agustus 2022 dengan total Rp145 juta. Betul segitu?” tanya Jaksa.
“Ya, betul,” ujar Dono.