Informasi Politik Terkini
Berita  

Misbakhun Siap Berhenti dari DPR dan Kepengurusan Golkar

Misbakhun Siap Mundur dari DPR dan Posisi Kepengurusan Partai Golkar

dannypomanto.com – Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya di lembaga legislatif maupun kepengurusan Partai Golkar jika terpilih menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini dilakukan untuk memastikan independensi BPK yang menjadi prioritas utama.

Miskbakhun menegaskan hal tersebut saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon anggota BPK di Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (2/9/2024). “Saya menyampaikan kepada bapak-bapak, saya adalah kader partai, tetapi peraturan yang berlaku menyatakan bahwa sebagai anggota BPK, saya harus mengundurkan diri dari keanggotaan dan kepengurusan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Miskbakhun juga mengutip perkataan dari negarawan Filipina, Manuel Luis Quezón, yang menyatakan “Ketika loyalitas saya kepada negara dimulai, loyalitas saya kepada partai berakhir.” Hal ini menunjukkan bahwa sebagai politikus, Miskbakhun tetap berkomitmen untuk mematuhi undang-undang yang berlaku.

Miskbakhun juga memahami bahwa menjadi anggota BPK maupun politikus adalah bentuk pengabdian yang sama pentingnya. Namun, ia menegaskan bahwa orientasinya tetap pada negara. Ia juga menekankan pentingnya BPK untuk bekerja secara kolektif dan tidak memihak kepada kepentingan individu.

Sebagai mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Miskbakhun juga menyinggung tentang predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh BPK. Menurutnya, di balik penilaian tersebut terdapat tujuan untuk meningkatkan tata kelola, tanggung jawab, dan keterbukaan dalam pemerintahan. Ia juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang bersifat kejahatan harus ditindak tegas.

Dengan komitmen dan pengalaman yang dimilikinya, Miskbakhun berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam penguatan kelembagaan BPK sesuai dengan harapan masyarakat dan tujuan negara yang tercantum dalam konstitusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *