dannypomanto.com – Jakarta – Mantan terpidana kasus suap impor bawang putih, Elviyanto, mengungkapkan bahwa pungutan liar (pungli) tidak hanya terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi juga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Hal ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pungli di Rutan KPK yang melibatkan 15 orang terdakwa.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menanyakan kepada Elviyanto tentang tempat ia ditahan setelah mendapat vonis dari Pengadilan Tipikor. Elviyanto menjelaskan bahwa ia tetap ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur karena mengajukan banding. Namun, setelah putusan kasasi dikeluarkan, ia dipindahkan ke Lapas Cibinong.
Kemudian, Majelis Hakim menanyakan tentang kondisi di Lapas Cibinong setelah Elviyanto mendapatkan putusan hukum tetap. Elviyanto mengakui bahwa kondisi di Lapas Cibinong sama saja dengan di Rutan KPK di Guntur.
Saksi lain yang juga merupakan mantan tahanan KPK, Dono Purwoko, mengungkapkan bahwa setelah ia mendapatkan putusan inkrah, ia ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Di sana, ia mengaku ada pungutan sebesar Rp500 sampai Rp700 ribu untuk listrik dan kebersihan, tetapi tidak ditujukan untuk petugas.
Dengan adanya pengakuan dari kedua saksi ini, semakin terbukti bahwa praktik pungutan liar (pungli) memang masih sering terjadi di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Hal ini tentu saja menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk mengambil tindakan yang tegas terhadap praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.