dannypomanto.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengusulkan agar pilkada ulang dapat digelar pada tahun 2025 jika kotak kosong berhasil mengalahkan pasangan calon tunggal. Usulan tersebut akan disampaikan dalam konsultasi dengan Komisi II DPR RI.
“Kami akan mengusulkan agar pilkada ulang dapat digelar setahun lagi, pada tahun 2025,” ungkap Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, saat diwawancarai oleh wartawan di Jakarta pada Rabu (4/9/2024).
Afifuddin, yang akrab disapa Afif, juga menjelaskan bahwa KPU telah mengirimkan surat permintaan konsultasi kepada Komisi II DPR RI. “Kami sudah mengirimkan surat permintaan konsultasi. Kami berharap dapat berkonsultasi dengan pembuat UU di DPR pada minggu depan, mungkin pada tanggal 9 atau 10 nanti,” jelasnya.
Menurut Afif, alasan di balik usulan ini adalah karena pilkada tahun ini akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini berarti, kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024 akan menjabat selama 5 tahun ke depan. Namun, jika pasangan calon tunggal kalah, maka kepala daerah akan dijabat oleh Penjabat (Pj).
“Salah satu tujuan dari pilkada ini adalah untuk memilih kepala daerah yang terpilih. Namun, jika pilkada berikutnya akan berlangsung selama lima tahun dan diisi oleh Pj secara bergantian, maka ini bukanlah hal yang ideal,” tegasnya.
Oleh karena itu, Afif menegaskan bahwa usulan ini akan dibawa dalam konsultasi bersama DPR RI, agar dapat mencapai keputusan yang paling ideal untuk Pilkada 2024.
“Kami akan mencari titik pemahaman yang paling tepat dengan semua pihak melalui komunikasi dan konsultasi. Kami ingin mencapai keputusan yang paling tepat berdasarkan regulasi yang ada,” ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimiliki oleh KPU, terdapat 43 wilayah yang akan menghadirkan calon tunggal untuk melawan kotak kosong. Jumlah ini masih dapat berubah tergantung pada waktu perpanjangan pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang akan dimulai pada tanggal 2-4 September 2024.