dannypomanto.com – Jakarta – Mantan Wali Kota Bamban di Filipina, Alice Guo, telah diserahkan oleh Polri kepada otoritas Filipina. Dengan pengawalan dari sejumlah pejabat Filipina, Alice keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan akan segera dideportasi ke negara asalnya.
Penyerahan Alice ke otoritas Filipina merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. “Sekarang yang bersangkutan kami serahkan kepada otoritas Filipina dan dijemput langsung oleh Menteri Dalam Negerinya, kepala polisinya, dan ini semua atas perintah Bapak Kapolri,” ujar Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Kamis (5/9/2024).
Krishna juga menambahkan bahwa penyerahan Alice akan dilakukan melalui mekanisme deportasi dengan meningkatkan kerja sama antara kepolisian kedua negara, yang dikenal sebagai “police to police corporation.” Alice akan diterbangkan ke Manila, Filipina, pada malam ini.
Menurut Krishna, penyerahan Alice ke otoritas Filipina menunjukkan hubungan yang baik antara pemerintah Indonesia dan Filipina. “Hubungan yang baik erat dan tahun ini juga sudah 70 kerja sama Indonesia dan Filipina sudah berjalan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Alice dituding terlibat dalam pencucian uang melalui bisnis ilegal seperti judi online dan scam, dengan klien dari China. Total uang yang dicucinya diperkirakan mencapai Rp27,8 miliar.
Alice memilih untuk kabur saat ditekan untuk mengungkapkan keterlibatannya dalam kasus kriminal tersebut, serta tuduhan bahwa dia juga merupakan warga negara China. Dia mangkir dari panggilan Senat Filipina yang meminta dia untuk memberikan penjelasan.
Pada bulan Juli 2024, Alice kabur ke Malaysia dan Singapura sebelum akhirnya ditangkap di Tangerang, Indonesia. Dia meninggalkan kursi Wali Kota Bamban yang telah dia pegang sejak 2022.