Informasi Politik Terkini
Hukum  

KPK: Bukan Penyelenggara Negara, Kaesang dan Nurul Ghufron Diduga Terlibat Gratifikasi

KPK: Kaesang dan Nurul Ghufron Diduga Terlibat Gratifikasi, Bukan sebagai Penyelenggara Negara

dannypomanto.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memberikan tanggapan terhadap dugaan gratifikasi yang dilaporkan kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. Menurut Ghufron, sebagai bukan penyelenggara negara, Kaesang tidak diwajibkan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.

“Gratifikasi merupakan hal yang harus dilaporkan oleh penyelenggara negara seperti bupati atau gubernur. Jika menerima gratifikasi, mereka harus melaporkannya kepada KPK dan akan ditentukan apakah harus dirampas atau diserahkan kepada penerima,” ujar Ghufron di Banten, Kamis (5/9/2024).

Ghufron juga menegaskan bahwa KPK tidak membatalkan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep dalam penerimaan fasilitas jet pribadi yang dikaitkan dengan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kami ingin menegaskan bahwa prosedur KPK masih pasif, sesuai dengan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 Jo Nomor 19 Tahun 2019. Jadi, jika terbukti ada gratifikasi di masa yang akan datang, pihak tersebut tidak akan terkena Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *