dannypomanto.com – Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada hari ini. Putusan tersebut akan dibacakan siang nanti oleh Dewan Pengawas KPK.
“Sidang akan dimulai pukul 14.00 dan terbuka untuk umum,” ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Jumat (6/9/2024).
Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris juga menyatakan bahwa kehadiran Ghufron di ruang sidang tidak akan mempengaruhi proses pembacaan putusan etik tersebut.
“Pak NG (Nurul Ghufron) hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan tetap akan dilaksanakan,” kata Haris saat dihubungi oleh wartawan pada Rabu (4/9/2024).
Sementara itu, Ghufron telah menyatakan bahwa ia akan hadir saat pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang menjerat dirinya.
“Insya Allah saya akan hadir,” ujar Ghufron saat dihubungi oleh wartawan pada Kamis (5/9/2024).