Informasi Politik Terkini
Berita  

Kaesang Terancam Kehilangan Kursi Ketum PSI karena Tidak Melaporkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Kaesang Berpotensi Kehilangan Posisi Ketum PSI Akibat Tidak Melaporkan Dugaan Suap Jet Pribadi

dannypomanto.com – Jakarta – Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi terancam dicopot dari jabatan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ia tidak melaporkan dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi yang didapatkannya dari seorang pengusaha asal Singapura saat berlibur ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono dan keluarganya baru-baru ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyatakan, masyarakat telah memberikan perhatian yang serius terhadap setiap penyelenggara negara atau pegawai negeri yang diduga melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Hal ini terbukti dari laporan yang diberikan kepada KPK terkait dugaan KKN yang melibatkan Kaesang Pangarep, Bobby Nasution, Kahiyang Ayu, dan Presiden Jokowi.

Salah satu laporan terbaru adalah terkait penggunaan jet pribadi Gulfstream G650ER oleh Kaesang dan istrinya untuk perjalanan ke AS yang menghabiskan biaya lebih dari Rp8 miliar, namun KPK tidak mengambil tindakan apapun terkait hal tersebut.

“Namun yang menarik, publik menuntut klarifikasi dari Kaesang dan Erina terkait penggunaan jet pribadi tersebut, apakah ada hubungan bisnis antara pemilik jet pribadi tersebut dengan keluarga Presiden Jokowi atau Wali Kota Solo saat itu, Gibran Rakabuming Raka, ataukah hanya hubungan bisnis antara Kaesang dan pemilik jet pribadi tersebut,” ujar Petrus yang juga Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara di Jakarta, Senin (9/9/2024).

Petrus menilai sikap dan perilaku Kaesang yang tidak responsif terhadap suara publik, terutama terkait pemberantasan KKN, merugikan PSI sebagai partai politik yang dipimpin oleh anak Presiden. Selain itu, sikap Kaesang juga merugikan kepentingan umum karena KPK terkesan tidak berpihak dan tidak independen dalam menangani kasus Kaesang.

“Dengan melihat sejarah perjalanan Kaesang di PSI, di mana ia langsung menjadi anggota dan Ketua Umum hanya dalam waktu dua hari setelah bergabung pada 23 September 2023, tanpa melalui proses kaderisasi seperti yang diatur dalam AD/ART PSI, maka hal ini merusak sistem meritokrasi dan memperburuk citra PSI di mata publik sebagai partai yang hanya mengekor pada penguasa,” lanjutnya.

Petrus menambahkan bahwa ekspektasi dari masuknya Kaesang ke PSI adalah untuk membantu partai tersebut lolos Parliamentary Threshold 4% dari suara sah nasional pada Pemilu 2024. Namun, upaya pragmatis ini gagal total dan menambah catatan kegagalan PSI dalam merekrut Kaesang tanpa proses kaderisasi, hanya mengandalkan keuntungan sebagai anak Presiden, namun tidak berhasil mendapatkan suara minimal 4%.

Cara masuknya Kaesang ke PSI dinilai Petrus telah menghancurkan harapan banyak anak muda dan kader PSI yang sudah berjuang untuk membangun partai tersebut, namun terpinggirkan karena pragmatisme elit PSI dan keuntungan sebagai anak Presiden yang hanya berlangsung kurang dari dua bulan.

“Karena Kaesang tidak berhasil membawa PSI lolos Parliamentary Thresholds 4%, dan juga muncul skandal gratifikasi jet pribadi yang memicu kecurigaan publik dan ditanggapi oleh KPK seolah-olah sebagai juru bicara dan pembela Kaesang, maka gerakan advokasi rakyat akan semakin luas dan merugikan PSI,” ungkapnya.

Oleh karena itu, langkah terbaik adalah mencopot Kaesang dari jabatan Ketua Umum PSI melalui Kongres Luar Biasa (KLB), mengadili melalui Mahkamah Partai, dan mengembalikan PSI sebagai partai politik yang berdiri sendiri tanpa jebakan dinasti politik Jokowi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *