dannypomanto.com – Komisi II DPR menyetujui rencana untuk menggelar pilkada ulang pada tahun 2025 jika pasangan calon tunggal kalah oleh kotak kosong. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh KPU, Bawaslu, DPR, serta perwakilan pemerintah.
“Dalam daerah dimana hanya ada satu pasangan calon yang bertarung dan tidak berhasil memperoleh suara lebih dari 50%, Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP secara bersama-sama menyepakati untuk menyelenggarakan kembali Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tahun berikutnya, yaitu tahun 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, pada Selasa (10/9/2024).
Pengesahan keputusan tersebut melalui RDP akan dijadwalkan ulang pada tanggal 27 September 2024. Belum diresmikannya aturan tersebut dikarenakan adanya permasalahan di tubuh KPU yang belum terselesaikan terkait pencalonan kepala daerah.
“Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” tambahnya.
“Kita akan membahas kesimpulan apakah hal ini perlu dimasukkan dalam kesimpulan pada saat RDP tanggal 27 September atau tidak,” pungkasnya.