dannypomanto.com – Partai Perindo berharap KPU bisa segera mempersiapkan pemilihan ulang jika terjadi kekalahan pasangan calon tunggal dengan kotak kosong di suatu daerah. Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan bahwa KPU dapat menggelar pemilihan ulang dalam waktu setahun setelah pemilihan serentak.
“Segera setelah ada hasil, jika kotak kosong menang, maka persiapan untuk pemilihan berikutnya harus segera dilakukan,” kata Ferry saat dihubungi oleh redaksi dannypomanto.com pada Selasa (10/9/2024).
Jika terjadi kekalahan dengan kotak kosong dalam Pilkada 2024, maka kepala daerah akan diisi oleh Penjabat (Pj) hingga terpilihnya kepala daerah definitif. Hal ini dikhawatirkan akan menghambat pembangunan daerah karena adanya pembatasan dalam pengambilan keputusan oleh Pj.
Sebagai informasi, Pasal 54 D ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa pemilihan berikutnya seperti yang disebutkan dalam ayat 2, akan diulang pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.