dannypomanto.com – JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, menegaskan bahwa keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan disesuaikan dengan kebutuhan Presiden tanpa ada batasan jumlah. Hal ini disampaikan oleh pria yang akrab disapa Awiek tersebut.
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Wantimpres, tidak lagi diatur berapa banyak keanggotaan dari lembaga tersebut. Menurut Awiek, pembatasan jumlah anggota telah dihapus sejak proses penyusunan dan pembahasan RUU tersebut.
“Kita sudah hapus pembatasan jumlah anggota. Jadi, rapat sudah terbuka dan tidak ada pembatasan mengenai jumlah,” ujar Awiek pada Rabu (11/9/2024).
Awiek menambahkan bahwa keputusan mengenai jumlah anggota Wantimpres akan diserahkan kepada Presiden terpilih. Sebagai pemegang mandat kekuasaan di bidang pemerintahan, Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan berapa banyak keanggotaan yang dibutuhkan.
“Jika Presiden membutuhkan 15 anggota, itu sah-sah saja. Karena efektivitas pemerintahan adalah hal yang mutlak dan merupakan kewenangan Presiden,” jelasnya.
Sebelumnya, Baleg DPR telah sepakat untuk membawa RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres ke rapat paripurna untuk disahkan. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja antara Baleg DPR dengan Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menteri PANRB Azwar Anas pada Selasa (10/9/2024).
Dalam rapat tersebut, kesembilan fraksi partai politik di DPR menyatakan setuju untuk mengesahkan RUU Wantimpres. Hal tersebut disampaikan oleh para perwakilan fraksi setelah menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU tersebut.
“Setelah mendengarkan pendapat dan pandangan dari seluruh fraksi, kesembilan fraksi menyatakan setuju,” ungkap Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto, dalam rapat tersebut.