Informasi Politik Terkini
Hukum  

Tidak Ada Batasan Jumlah Anggota Wantimpres Baleg DPR Pastikan

dannypomanto.com – Jakarta, Redaksi – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, menegaskan bahwa keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan disesuaikan dengan kebutuhan Presiden dan tidak ada pembatasan jumlah anggota. Menurutnya, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Wantimpres yang sedang dibahas, tidak ada ketentuan mengenai jumlah anggota yang dibatasi seperti yang terdapat pada UU sebelumnya.

“Tidak ada pembatasan jumlah anggota. Kan rapat sudah terbuka, UU yang lalu dibatasi sembilan, nah angka sembilan itu kita hapus sejak di penyusunan dan di pembahasan. Jadi, tidak ada pembatasan mengenai jumlah anggota,” ujar Awiek, sapaan akrabnya, pada Rabu (11/9/2024).

Awiek juga menambahkan bahwa keputusan mengenai jumlah anggota Wantimpres akan diserahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih. Jika presiden membutuhkan 15 anggota, maka akan diberikan 15 anggota. Hal ini dikarenakan efektivitas pemerintahan merupakan keputusan yang mutlak milik presiden sebagai pemegang mandat kekuasaan di bidang pemerintahan.

Sebelumnya, Baleg DPR telah sepakat untuk membawa RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres ke rapat paripurna untuk disahkan. Kesepakatan ini diambil setelah rapat kerja antara Baleg DPR, Menkumham Supratman Andi Agtas, dan Menteri PANRB Azwar Anas pada Selasa (10/9/2024). Dalam rapat tersebut, kesembilan fraksi partai politik di DPR menyatakan setuju untuk mengesahkan RUU tersebut.

“Setelah mendengarkan pendapat dan pandangan dari seluruh fraksi, kesembilan fraksi menyatakan setuju,” kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto dalam rapat tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *