dannypomanto.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran calon kepala daerah (cakada) untuk peserta Pilkada 2024. Hal ini dilakukan setelah adanya permintaan dari beberapa daerah yang sebelumnya ditolak oleh KPU. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa perpanjangan pendaftaran ini juga mencakup daerah-daerah di mana pasangan calon sebelumnya mengajukan sengketa di Bawaslu.
“Kami membuka kembali pendaftaran untuk daerah-daerah yang sebelumnya ditolak, termasuk yang mengajukan sengketa di Bawaslu,” ujar Afifuddin saat dihubungi oleh dannypomanto.com pada Kamis (12/9/2024).
Afifuddin menambahkan bahwa untuk pendaftaran kali ini, KPU hanya membutuhkan surat pemberitahuan dari partai politik, bukan surat persetujuan seperti sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pendaftaran bagi pasangan calon.
“Iya, tapi bentuknya pemberitahuan, bukan persetujuan. Karena itu kan turunan dari PKPU. Tujuannya adalah untuk mengurangi daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Karena petunjuk teknis sebelumnya menjadi catatan dan perdebatan,” jelasnya.
Meski waktu perpanjangan pendaftaran belum diumumkan secara pasti, Ketua KPU tetap menegaskan bahwa penetapan pasangan calon akan dilakukan secara serentak pada tanggal 22 September 2024. Namun, KPU akan memperhitungkan berbagai tahapan seperti penelitian administrasi, pemeriksaan kesehatan, perbaikan persyaratan, dan tanggapan masyarakat sebelum menetapkan pasangan calon.
Sebagai informasi, hingga saat ini terdapat 41 wilayah yang akan menghadapi Pilkada 2024 dengan pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong. Dengan adanya kebijakan baru ini, angka tersebut bisa saja berkurang atau tetap sama.