dannypomanto.com – Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio (Hensat) mengemukakan pendapatnya mengenai gugatan masyarakat yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memunculkan pilihan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah serentak. Menurutnya, opsi kotak kosong sebenarnya tidak diperlukan dalam surat suara karena jika masyarakat tidak menemukan calon yang diinginkan, mereka dapat memilih untuk tidak datang ke tempat pemungutan suara. “Saya tidak setuju dengan hal seperti itu, karena golongan putih sudah cukup sebagai cara untuk menunjukkan ketidakpuasan terhadap calon yang ada,” ujar Hensat di Jakarta pada Sabtu (14/9/2024).
Hensat, yang juga merupakan pendiri Lembaga Survei KedaiKopi, menyarankan agar persyaratan untuk calon independen dapat dipermudah untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah. “Jika persyaratan untuk calon independen dipermudah, masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan sehingga tidak ada alasan untuk tidak memilih,” tambahnya. Menurutnya, hal ini sejalan dengan esensi dari demokrasi yang mengedepankan kebebasan memilih.
Namun demikian, Hensat menyadari bahwa tidak semua pihak akan menerima usulan ini. Salah satu pihak yang tidak setuju adalah partai politik. “Jika persyaratan untuk calon independen dipermudah dan kemudian ada beberapa pemilihan yang dimenangkan oleh calon independen, hal ini tidak akan menguntungkan bagi partai politik,” jelasnya.
Hensat juga mencontohkan sistem pemilihan di beberapa negara Eropa seperti Italia, yang menerapkan pemilihan ulang jika calon tunggal tidak mendapatkan suara mayoritas yang cukup. “Di Italia, jika hanya ada satu calon, calon tersebut harus mendapatkan setidaknya 50 persen suara sah untuk dinyatakan sebagai pemenang. Hal ini sejalan dengan mekanisme kotak kosong di Indonesia,” tutupnya.